Ada Sekitar puluhan Turis Terancam Denda Rp 52 Juta Karena Ketahuan Mencuri Pasir di Pantai Sardinia

Sardinia Kejadian turis yang didenda karena mengambil pasir di Pantai Sardinia bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Puluhan turis yang mencuri pasir di pantai tersebut kini menghadapi denda puluhan juta rupiah.

Dilansir Traveller, sekitar 41 turis yang mencoba membawa pulang pasir dan kerang di pantai tersebut kini terancam denda hingga 3.000 euro atau Rp 52 juta, setelah kedapatan mencuri pasir pantai tersebut.

Mereka dilaporkan karena mencuri sekitar 100 kg pasir, kerang, bahkan batu dari pantai tersebut dalam insiden terpisah, sebagaimana dilaporkan media Italia, The LaPresse pada Sabtu (5/6).

Dalam beberapa kasus tersebut, pasir di Pantai Sardinia yang diambil para turis ternyata dijual kembali di internet ataupun pasar gelap sebagai suvenir. Hal ini dikarenakan keindahan dan kepopuleran Pantai Sardinia.

Padahal, dalam aturannya turis dilarang untuk mengambil pasir dan benda apa word play here di pantai tersebut. Perdagangan pasir, kerikil, dan kerang dari Pulau Sardinia merupakan tindakan yang ilegal sejak 2017.

Meski demikian, beberapa turis tetap membandel dengan mengambil pasir dari pantai tersebut. Kebanyakan dari mereka berhasil ditangkap oleh petugas di bandara saat mereka hendak pulang dari negaranya.

Adapun bagi mereka yang melanggar, dendanya berkisar dari 500 euro (Rp 8,6 juta) hingga 3.000 euro (Rp 52 juta).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Dibalik Layar Indoesia-Israel Mengalami Pasang-Surut

Mengetahui Kisah Sargon Agung, Raja Pertama Yang Memimpin Kerajaan Pertama di Dunia

Mengenal sejarah Candi Jawa Timur, Sebuah Tempat Yang Menjadi Saksi Berkembangnya Beragam Agama